Kambeke Ana 21 Diharapkan Jadi Solusi Kenakalan Remaja di Dompu
DOMPU – Berbagai kasus kekerasan seperti panah liar, pembacokan hingga tersangkut Narkoba yang pelakunya banyak anak-anak di bawah umur sudah menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan di Kabupaten Dompu saat ini.
Tak ingin ini terus terjadi apalagi Dompu pernah di nobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu sebagaimleadung sektor urusan ini kemudian meluncurkan sebuah program ambisius bertitel Kambeke Ana 21.
Kambeke Ana ini bahasa Dompu yang berarti mencari, mengetahui dan menanyakan di mana keberadaan anak. 21 sendiri bukan bioskop tapi jam maksimal Anak berada diluar rumah yaitu jam 21.00 Wita.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah dalam suatu kesempatan diskusi ringan dengan Koran Pagi mengatakan pada prinsipnya, Gerakan Kambeke Anak adalah gerakan bersama dalam rangka melindungi anak-anak kita, agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terarah. Gerakan ini bukan sekadar program, tetapi sebuah upaya untuk membangunkan kembali kesadaran kita semua, mengingatkan kembali peran utama orang tua, lingkungan sekitar, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat,
“Anak-anak harus berada dalam ruang yang aman dan dalam pengawasan yang baik” ungkap Acha Suad panggilan akrab perempuan berparas ayu ini.
Dikatakannya, kondisi di Dompu saat ini, kenakalan remaja dan kekerasan pada anak, baik fisik verbal dan seksual serta penyimpangan seksual sudah seperti fenomena Gunung Es.
” Kami menyadari bahwa program ini tidak akan memiliki arti, tidak akan bermakna, dan tidak akan menghasilkan output yang nyata, apabila tidak didukung secara bersama-sama” katanya lagi.
Oleh karena itu, Acha Suad meminta dukungan dari seluruh pihak mulai dari orang tua dalam keluarga, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Termasuk pula tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Melalui gerakan ini, ia mendorong untuk mengaktifkan kembali nilai-nilai sosial di masyarakat, seperti kepedulian lingkungan dan siskamling, sebagai bentuk perlindungan kolektif terhadap anak.
“Gerakan Kambeke Anak harus dimulai dari diri kita sendiri, dari keluarga sebagai unit terkecil, kemudian diperkuat oleh lingkungan sekitar, hingga menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan” pungkasnya
Sementara itu untuk memperkuat pelaksanaan Gerakan Kambeke Ana, Pemerintah Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Keputusan Bupati tentang Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Satuan tugas ini merupakan kerja bersama lintas sektor, yang melibatkan unsur Forkopimda hingga seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Adapun tugas utama Satuan Tugas ini meliputi: Penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Identifikasi dan asesmen awal terhadap kondisi korban. Memberikan pperlindungan sesegera guna menjamin keamanan perempuan dan anak serta menyediakan dan memfasilitasi layanan perlindungan dan penanganan di tingkat kabupaten.
Dengan adanya satuan tugas ini, diharapkan penanganan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi korban yang tidak tertangani.
(*)

