Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

IRT Terduga Pengedar Sabu di Dompu Ditangkap Polisi

DOMPU, – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (39) warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Terduga pengedar Sabu ini ditangkap dirumahnya pada Jumat (03/10).

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 poket sabu siap edar seberat 32 gram.

“YY ditangkap dirumahnya di jalan pelabuhan Kempo pada hari Jum’at, sekitar pukul 14.00 Wita. Ia ditankap karena memeliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan YY dalam peredaran narkoba diwilayah Kempo.

Dari informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK., langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu itu diamankan petugas di lantai dua rumah terduga pelaku.

“Barang bukti sabu disembunyikan didalam kardus yang didalamnya juga terdapat tumpukan pakaian kotor serta bantal,” terang Hujaifah.

Dirincikannya, barang bukti sabu yang diamankan tersebut diantaranya 1 bungkus plastik yang berisi 3 pokel kecil sabu dengan berat 15,7 gram, serta 1 bungkus plastik yang berisi 8 poket sabu dengan berat 16,3 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa, 16 klip transparan kosong dan 1 unit timbangan elektrik.

“Dari penguasaan YY, juga disita barang bukti yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perbuatnya yakni uang tunai sebesar Rp. 46.209.000,-, 2 unit HP , 1 buah buku tabungan,” katanya.

Bersama barang bukti, pelaku saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Dompu. YY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (Amr)