Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Tim Puma Tangkap Dua Pelaku Curat dan Terduga Penadah

DOMPU, – Tim Puma Kepolisian Resor Dompu berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) beserta seorang penadah, Sabtu (19/09).

Dua pelaku Curat tersebut adalah pria berinisial SD alias Jefen (29) warga Dusun Jembatan Me’e, Desa Anamina dan ID alias Ci’i (35) warga Dusun Mada Mina, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Sementara terduga penadah adalah perempuan berinisial SM (53) warga Kecamatan Woja.

“Pelaku curat dan penadah ditangkap di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 14.00 wita,” ungkap Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah.

Hujaifah menjelaskan, Jefen dan Ci’i membobol rumah warga di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, pada tanggal 18 agustus 2020 lalu. Keduanya membawa kabur 1 unit laptop, 2 unit telepon genggam, kalung emas seberat 8 gram, cincin emas 8 gram, satu buah tas berisi STNK motor, ATM, SIM serta uang tunai sebesar Rp. 1500.000,-.

“Para pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar tamu. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 dini hari,” jelas Hujaifah.

Menerima laporan korban, Tim Puma Satreskrim Polres Dompu kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilya, petugas berhasil mengungkap keberadaan Laptop yang dijual oleh pelaku Ci’i kepada SM.

“Setelah dilakukan pengecekan di rumah SM, petugas menemukan 1 unit laptop. SM sendiri mengakui bahwa Laptop tersebut dibeli dari pelaku Ci’i seharga Rp. 1500.000,-” katanya.

Tim Puma, saat itu juga menangkap pelaku Jefen dan Ci’i dirumahnya masing-masing. Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Jefen dan Ci’i terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

“Pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman tahun penjara,” ungkap Hujaifah. (Amr)