Lagi Asyik Kemas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
KOTA BIMA – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap KF alias Ebit (37) terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bima.
Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat ini diringkus saat tengah asyik mengemas sabu-sabu di salah satu rumah kos-kosan,pada sabtu (05/09) malam.
“Pelaku kita amankan di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung. Saat penangkapan, pelaku sedang mengemas sabu-sabu menggunakan plastik klip bening,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,73 gram yang dikemas dalam 6 lembar plastik klip transparan. Selain sabu, polisi juga mengamankan 3 bungkus plastik klip bening kosong, 3 buah rangkaian bong (alat hisap shabu), 3 buah isolasi, 2 buah buku tabungan, 3 unit HP, gunting serta uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,-.
“Barang bukti sabu yang kita amankan diantaranya, 2 lembar plastik klip dengan berat 1,76 gram, 2 lembar plastik klip sebesar 2.06 gram dan 2 lembar plastik klip sebesar 0,92 gram,” ujar Ramli merincikan.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Ramli menjelaskan, bawha rumah kost yang terletak di RT 13 Kelurahan Tanjung tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, saya bersama Timsus kemudian menggerebeg rumah kos pelaku. Semua barang bukti itu kita amankan dalam kamar kos,” terang Ramli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bima Kota. (Amr)
