Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Terlibat Curat, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

DOMPU, – Dua pelajar terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, Minggu (23/08).

Keduanya berinisial FM (17) warga Desa Nowa, serta GV (17) warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.

“Mereka diduga terlibat dalam aksi pembobolan Toko Buana yang beralamat di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja pada Sabtu (22/08) sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

FM dan GV ditangkap di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 16.00 Wita. Aksi kedua pelajar ini terungkap berkat kerja cepat Tim Puma dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban Makbul (34) warga Baka Jaya.

Hujaifah menjelaskan, kedua pelaku menggasak sejumlah isi toko berupa 2 Unit Televisi, 1 Unit Kipas Angin serta 1 buah Blender.

“Aksi pencurian ini baru diketahui pada pagi harinya saat korban hendak berjualan. Korban terkejut ketika melihat pintu toko dalam keaadaan sudah terbuka,” terang Hujaifah.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woja dengan Laporan polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020. Oleh Kapolsek Woja kemudian berkoordinasi dengan Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Cristofel.

“Hasil Koordinasi dengan Kapolsek, Kasatreskrim kemudian memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Kerja cepat Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan membuahkan hasil. Kedua pelaku pun berhasil diungkap.

“Hasil penyelidikan, Tim Puma mendapati dua nama pelaku. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Hujaifa.

Kedua pelaku bersama barang bukti kejahatan langsung diamankan di Mapolres Dompu. FM dan GV terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP, dngan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. (Amr)