Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Syarat Dukungan Ditolak, Paslon MANIS Gagal Bertarung di Pilkada Dompu

DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menolak berkas syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Prof. Dr. Masyur, M.Si – Aris Anshari ST.MT (MANIS). Penolakan itu disampaikan dalam rapat pleno yang digelar, pada Selasa (28/07) malam.

Pasangan MANIS dinyatakan tidak mampu memenuhi dua kali lipat kebutuhan kekurangan sebanyak 7.972 atau sebanyak 15.944 pendukung.

“Berdasarakan hasil pengecekan, dokumen hasil perbaikan syarat pencalonan perseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen dukungan Pasangan calon perseorangan ditolak,” ujar Ketua KPU Drs. Arifuddin.

Baca juga : Pasangan MANIS Belum Penuhi Syarat Calon, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Sebelumnya, pada tanggal 27 juni 2020, KPU menerima dokumen syarat dukungan hasil perbaikan dari Bapaslon MANIS melalui Tim Penghubung atau LO sebanyak 8 box. Dengan rincian, 8 Bundel yang berisi Dokumen B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK, dengan total jumlah pendukung hasil perbaikan yang telah terinput kedalam Sistim Aplikasi Pencalonan (SILON) yakni sebanyak 17. 292 pendukung.

Namun setelah dilakukan pengecekan keabsahan dukungan asli dan pengecekan kesesuaian jumlah pendukung dokumen pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 15.115 pendukung dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.168 pendukung.

Sementara jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 14.747 dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni sebanyak 2.536 pendukung. Dan jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang memenuhi syarat sebanyak 14.747 pendukung, jumlah Dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat sebanyak 2.536 pendukung dengan jumlah sebaran 8 kecamatan. (Pur)