Pasangan MANIS Belum Penuhi Syarat Calon, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
DOMPU, – KPU Kabupaten Dompu menggelar rapat pleno Rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Dompu 2020, Senin (20/07).
Hasilnya, pasangan calon Prof. Mansyur – Aris Ansari (MANIS) belum memenuhi syarat. Namun pasangan jalur independen tersebut masih diberikan waktu selama tiga hari untuk memenuhi syarat jumlah dukungan yang masih kurang.
Pasangan MANIS hanya memilki 8.246 dukungan yang memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi secara faktual. Sementara syarat minimal yang harus dipenuhi oleh paslon perseorangan adalah sebanyak 16.218 dan minimal tersebar di lima Kecamatan.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah dukungan bapaslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat yakni sebanyak 8.246,” ujar Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno.
Kepada pasangan calon perseorangan tersebut, masih diberikan waktu selama tiga hari untuk melengakapi kekurangan yakni mulai tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli. Kekurangan itu wajib diserahkan pada masa perbaikan.
“Masih ada masa perbaikan selama tiga hari, dan itu wajib dilengkapi. Setelah dilengkapi, baru akan dilakukan verifikasi administrasi,” terang Arifuddin.
Dijelaskannya, bahwa data awal yang diterima oleh KPU pada saat penyerahan syarat dukungan perseorangan yakni sebanyak 18.845. Dari jumlah tersebut, data dukung yang dinyatakan lengkap yakni sebanyak 17.071, sementara yang tidak lengkap yakni sebanyak 1.774.
Hasil Verifikasi administrasi dan analisa kegandaan terhadap data yang dinyatakan lengkap, data yg memenuhi syarat yakni sebanyak 15. 586 dan tidak memenuhi syarat yakni sebanyak 1.485.
Terhadap 15.586 yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian dilakukan pengecekan keberaadanya dalam DPT maupun DP4 dengan menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan. Dengan rincian hasil, data pendukung yang terdapat dalam DPT yakni sebanyak 14.884 dan yang tidak ada dalam DPT yakni sebanyak 702.
“Yang tidak ada dalam DPT ini kemudian kita koordinasikan dengan Dukcapil, kita masih meragukan NIK maupun NKK karena tidak ditemukan dalam silon,” katanya.
Hasil koordinasi dengan Dukcapil lanjut Arifudin, dalam Model BA3 KWK Perseorangan, diketahui pendukung yang status kependudukannya benar hanya 23, sementara yang status kependudukannya tidak benar sebnyak 675.
“Sehingga jumlah pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan koordinasi dengan Dukcapil yakni sebanyak 1.4911. Dari data tersebut kemudian diturunkan untuk dilakukan verifikasi faktual, dan hasilnya yang memenuhi syarat hanya 8.246,” jelasnya. (Pur)
