Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Jatanras Polres Dompu Ringkus Pelaku Curat

DOMPU, – Tim Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus RM alias Rama (28) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). RM ditangkap di sekitar rumahnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Rabu (27/05) sekitar pukul 22.20 Wita.

Kapolres Dompu, melalui PS Paus Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, RM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu, tertanggal 23 April 2020. Aksi Curat itu terjadi di sebuah rumah kontrakan CV.Sumo Sinar Sejati, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

“Pelaku menggasak 1 unit samsung tablet beserta uang tunai Rp.10 juta,” jelas Hujaifah.

Kata Hujaifah, dalam melancarkan aksinya, RM membokar rumah kontrakan korban dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian masuk di dalam kamar dan menggasak barang milik korban.

“Korbanya adalah Bunyamin (24) asal Kota Bima, yang mengontrak di rumah itu,” terangnya.

Lebih jauh Hujaifah mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K. bersama Kanit Resmob BRIPKA Zainul Subhan.

“Mengetahui keberadaan pelaku, Tim gabungan Jatanras langsung menuju TKP. Saat penangkapan, RM ini sedang berjalan keluar dari rumahnya,” kata Hujaifah.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 unit tablet Samsung warna hitam sudah diamankan di Mapolres Dompu. (Ammar)