Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Hina Polisi di Facebook, Pelajar di Dompu Ditangkap

DOMPU, – Kepolisian Resor Dompu menangkap seorang pelajar, FDS alias Muma (17) terduga pelaku kejahatan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.

Tidak hanya mencaci maki institusi Kepolisian, dalam unggahannya di media sosial Facebook itu, terduga pelaku juga menyertakannya dengan fotonya sendiri yang memegang senjata api rakitan.

Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, FDS merupakan pelajar asal Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Ia ditangkap di rumahnya pada hari, Minggu (24/05) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dijelaskannya, pelaku FDS mengunggah postingan penghinaan terhadap polisi dengan menggunakan akun Muma KLR. Dalam postingan itu, FDS menggunakan bahasa Bima/Dompu.

“Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mu wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu” Yang artinya adalah
“Saya orang Hu’u, Polisi Monyet Polisi Babi semuanya, aparat anjing semuanya, anak haram semuanya, aparat kalo bisa menemukan jarum di dalam got maka kalian bisa menangkap saya polisi setan e, polisi akan saya tembak semuanya jangan menganggap diri polisi anjing polisi setan aparat anjing semuanya, perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u”

“Dan pada saat pelaku mangunggah (upload) statusnya tersebut, FDS memegang senpi rakitan,” jelas Hujaifah.

Sementara soal kepemilikan Senpi rakitan yang digunakan pelaku dalam foto yang di upload tersebut, FDS yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Kejuruan di Kota bima ini mengaku bahwa senpi tersebut merupakan milik temannya yang juga warga di desa itu.

“Hasil introgasi, FDS mengaku bahwa Senpi itu milik temannya ARF alias Kis,” ungkap Hujaifah.

Mendapat informasi tersebut lanjut Hujaifah menjelaskan, Tim Gabungan Polsek Hu’u, Opsnal Reskrim dan Opsnal Brimob langsung mengamankan ARF alis Kis. Dihadapan polisi, ARF mangaku bahwa Senpi tersebut sudah diambil dan disimpan oleh orang tuanya.

“Sekitar pukul 23.50 Wita, Tim melakukan penangkapan terhadap Jumadin (orang tua ARF) dan ia mengakui kepemilikan Senpi tersebut,” terangnya.

Lebih jauh Hunjaifah mengungkapkan, barang bukti senpi tersebut berhasil diamankan. Jumadin (pemilik) memyimpan senpi tersebut dengan cara ditanam di pasir tepi pantai desa setempat.

“Barang bukti berhasil kita temukan. Pelaku memyimpan senpi itu di tepi pantai,” katanya.

Pelaku bersama barang bukti berupa 1 pucuk Senpi Rakitan dan 2 butir peluru tajam jenis SS1 saat itu juga langsung diamankan di Mapolres Dompu.

“Pelaku ujaran kebencian dan pemilik senpi sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Untuk diketahui bahwa FDS merupakan anggota Genk terliar di Kecamatan Hu’u yang bernama “KLR” Kelelawar Liar yang sering meresahkan,” ungkap Hujaifah. (Tim)