Curi Motor, Anggota PAMHUT Tambora Ditangkap Polisi
By. Purnawansyah, Reporter Koran Pagi
DOMPU, – Kepolisian Sektor Pekat menangkap seorang okmum anggota Petugas Pengamanan Hutan (PAMHUT) KPH Tambora, karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku yang bernama JN alias Rambo (33) warga Desa Pekat, Kecamatan Pekat, ditangkap pada, Selasa (26/05) sekitar pukul 19.30 Wita, saat sedang asik nongkrong di Pasar minggu desa setempat.
PS Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, aksi pencurian itu berhasil diungkap berkat rekaman CCTV yang ada di rumah korban. Dalam rekaman itu, JN nekat menggasak satu unit sepeda motor jenis Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi DR 3822 BR yang terparkir di teras rumah korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku terekam CCTV yang ada dirumah korban,” ungkap Hujaifah.
Aksi pencurian itu kata Hujaifah, terjadi pada Selasa tanggal 25 April 2020 lalu sekitar pukul 01.30 Wita. Korbannya atas nama YULI (37) warga Dusun Latonda I Barat Desa Pekat.
“Saat kejadian korban tidur disamping motornya yang terparkir diteras rumah dengan kondisi setang terkunci. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak melaksanakan shalat subuh,” paparnya.
Dalam rekaman CCTV itu kata Hujaifah, pelaku berjalan sendiri menuju TKP, melihat situasi aman JN kemudian menggeret sepeda motor itu sekitar 200 meter dari TKP. Pelaku kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambung kabel kontak.
“Petunjuk yang didapat dari CCTV mengarah pada pelaku, kemudian Sat Intelkam Polsek Pekat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor curian tersebut di rumah keluarga pelaku,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pekat berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curian. (Ammar)
