Lagi, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kota Bima
KOTA BIMA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (15/09) sore.
Pelaku adalah MA (23) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat dan AS (30) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asa Kota. Mereka ditangkap di salah satu rumah Kosan di Kelurahan Tanjung.
“Kedua pelaku ditangkap di kamar kos-kosan sekitar pukul 15.00 wita,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH.

Baca juga ; Nakes Terpapar Covid, Puskesmas Dompu Kota Ditutup
Lagi Asyik Kemas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 2,79 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainya berupa 1 buang rangkaian bong (alat hisap), 4 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet, 4 buah korek gas serta uang tunai sebesar Rp. 490.000,-.
“Penangkapan dua pelaku pengedar narkotika ini berawal dari informasi warga yang diterima Tim Opsnal, bahwa di salah satu rumah kosan di Tanjung sering dijadikan tempat transaksi sabu,” jelas Ramli.
Atas informasi tersebut, Ramli kemudian mengarahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di rumah kos-kosan dimaksud. Kedua pelaku yang berada dalam kamar kos tidak berkutik saat digerebeg oleh Tim Opsnal.
“Saat anggota kami masuk, kedua pelaku sedang duduk dan persis dihadapan mereka terdapat barang bukti sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening,” ujar Ramli.
Ramli menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (Amr).
