Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Kejari Tetapkan Kades Rababaka Sebagai Tersangka Korupsi

DOMPU, – Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan Kepala Desa (Kades) Rababaka Kecamatan Woja, Tri Sutrisno sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD tahun 2018.

Tri Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Juli 2020. Penetapan tersangka itu didasari dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa perbuatan tersangka betul-betul diniati.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Lebih stresing ke pasal 3, karena sejauh ini dari unsur-unsur yang kita arahkan, dan didapat dalam alat bukti yang ada, kegiatan itu dilakukan karena jabatan yang melekat. Tapi tetap kita gandeng dengan pasal 2,” ungak Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto H, SH, MH. Rabu (22/07).

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban tanpa ada pekerjaan fisik. Akibat perbutannya itu, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Banyak laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif. Laporannya ada, tapi begitu dicek di lapangan gak pernah ada kegiatan,” ungkap Mei Abeto.

Kejaksaan belum memastikan total kerugian negara dalam kasus tersebut, karena sampai saat ini masih berproses.

“Kerugian negara nilainya antara 300 hingga 400 juta dan bisa juga tidak sampai segitu. Untuk detailnya akan kita nyatakan setelah tim auditor Inspektorat menyerahkan kepada kami dan bisa diterima dari sisi kacamata kami,” katanya.

Selain Kepala Desa, Kejaksaan juga tengah menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta berperan maupun ikut menikmati. Jika nantinya terpenuhi unsur keterlibatannya, maka akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Terhadap tersangka, sampai saat ini penyidik belum melihat itu sebagai upaya untuk dilakukan penahanan. Tapi kalau dalam perjalananya ke depan, penyidik melihat ada kekhawatira tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatanya, maka sesuai aturan tersangaka akan kita tahan,” ujar Mei Abeto. (Amar)