Kades Rababaka Akan Diberhentikan Sementara
DOMPU, – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD tahun 2018. Kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Tri Sutrisno, akan diberhentikan sementara waktu. Sanksi itu diberikan sampai adanya keputusan yang ingkrah.
Untuk proses pemberhentian sementara Kades yang bersangkutan, akan dilakukan setelah ada pengajuan rekomendasi dari Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat yang sudah disetujui oleh Bupati.
“Sesuai mekanismenya, kami baru akan memproses pemberhentian sementara Kades setelah ada persetujuan dari Bupati.” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Haeruddin, SH., Kamis (23/07).
Baca juga : Kejari Tetapkan Kades Rababaka Sebagai Tersangka Korupsi
Haeruddin mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPD. BPD akan mengajukan rekomendasi pemberhentian tersebut setelah menerima surat penetapan tersangka secara tertulis dari Kejaksaan Negeri Dompu.
“Tadi saya sudah kontak BPD nya. Mereka akan bersurat ke Kejari meminta surat penetapan tersangka secara tertulis, baru nanti mereka ajukan ke Bupati,” katanya.
Lebih jauh Haeruddin mengungkapkan, untuk Pelaksana Tugas (PLT) baru akan ditunjuk bersamaan dengan keluarnya keputusan pemberhentian sementara.
“Kalau nanti di Pengadilaln dia (Kades) diputuskan bersalah, baru dikukuhkan pemberhentiannya,” jelas Haeruddin. (Amr)
