Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

2 Pemuda di Dompu Ditangkap saat Hendak Jual Kambing Curian

DOMPU,- Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian hewan ternak. Keduanya ditangkap saat hendak menjual kambing hasil curian di Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Senin (19/10) malam.

Kedua pelaku adalah AH (20) dan DM (17) warga Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K., melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, dari tangan kedua pelaku pertugas berhasil mengamankan barang bukti satu ekor kambing dalam keadaan sudah disembelih, sebilah parang dan 1 unit sepeda motor.

“AH dan DM ditangkap saat hendak menjual kambing hasil curian,” ungkap Hujaifah.

Kedua pelaku diketahui mencuri kambing milik korbannya yang juga warga Desa Saneo, pada Selasa (19/10). Untuk melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu menyembelih kambing itu sebelum dijual.

“Aksi pencurian itu terjadi di lahan pelepasan ternak desa setempat. Kasusnya dilaporkan pada senin sore setelah korban mengetahui kambing miliknya hilang,” terang Hujaifah.

Tim Puma yang mendapat perintah dari Kasatreskrim, saat itu juga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di tempat kejadian. Hasilnya petugas mengendus adanya keterlibatan AH dan DM.

“Di TKP, tim Puma mendapat informasi dari saksi bahwa kedua pelaku terlihat berboncengan dengan membawa satu buah karung plastik,” katanya.

Dari informasi tersebut, Tim Puma kemudian melakukan pengejaran. Benar saja, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli kambing hasil curian.

Dihadapan petugas, AH dan DM mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Dompu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, kambing curian itu disembelih terlebih dahulu agar lebih gampang diangkut menggunakan sepeda motor,” ungkapnya. (Amr)