Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Lagi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Perempuan

DOMPU,- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang terduga pengedar asal Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, ditangkap polisi, Jumat (19/06).

Dari tiga orang terduga pelaku tersebut satu diantaranya adalah perempuan berinisial AM (32). Sementara 2 orang lainya adalah pria berinisial ML (20) dan HM (20).

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di rumah AM sekitar pukul 11.00 Wita. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti 9 poket sabu serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 7 poket klip plastik ukuran kecil berisi sabu dari tangan AM dan 2 klip plastik ukuran kecil berisi sabu dari tangan ML dan HM,” ujar Hujaifah.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainya yakni 2 pipet yang sudah dipotong, 2 plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Lebih jauh Hujaifah menjelaskan, tiga terduga pelaku ini berhasil diungkap berkat informasi yang diperoleh Timsus Opsnal Narkoba, terkait adanya transaksi narkoba di rumah AM. Timsus yang dipimpin Aipda Yusuf kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

“Setelah berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba dan mendapat perintah penangkapan, tim bergerak bersama anggota Polsek manggelewa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan,” katanya.

Bersama barang bukti sabu, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Amr)