Verfak Dukungan Bapaslon Peseorangan di Masa Pandemi Covid
DOMPU, – Pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu akan dimulai pada 15 Juni 2020. Hal ini ditegaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menjadikan tahapan lanjutan Pemilihan akan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19.
“Hari ini (15 juni red) akan dimulai pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu, ” ungkap Anchory, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu.
Salah satu tahapan yang akan dilanjutkan kembali setelah tertunda yakni Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Anchory menjelasakan, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, telah dilaksanakan beberapa tahapan, meliputi penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, hingga verifikasi administrasi Dan kegandaan dokumen dukungan. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, hanya terdapat satu Bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Dijelaskannya, untuk verifikasi faktual nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara sensus yaitu dengan mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administratif. Tujuannya yakni mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dengan dokumen identitas kependudukan Asli dan Memastikan kebenaran dukungan kepada Bapaslon.
Verfak akan dilakukan selama 14 hari, dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 (PKPU N0. 5/2020). Hari pertama verfak mulai terhitung sejak penyampaian dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Dompu kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berupa taber daftar nama pendukung (formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan); form Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bapaslon Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan); serta Hasil Verifikasi Kegandaan; Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.
Dokumen dukungan untuk verfak harus disampaikan dengan dibungkus bahan yang tahan terhadap zat cair, dan akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Yang menyerahkan dan menerima berkas dokumen harus .mengenakan masker dan sarung tangan tanpa kontak fisik.
Saat melakukan verikasi, PPS harus memenuhi protokol kesehatan, mengawalinya dengan pencekan suhu tubuh, melindungi diri dengan mengenakan masker dan sarung tangan. Antara PPS dan Pendukung harus menjaga jarak aman satu meter.
Pendukung juga harus mengenakan masker dan memperlihatkan KTP El atau Surat Keterangan Perekaman KTP El untuk dicocokan dengan elemen data pendukung yang termuat dalam Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. Kemudian memastikan kebenaran dukungan, jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya maka dinyatakan memenuhi syarat.
Apabila lendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, maka PPS akan menyodorkan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang harus diisi oleh pendukung sehingga dukungan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, jika pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya dinyatakan Memenuhi Syarat kecuali PPL/Panwascam memberikan kesaksian secara tertulis, terkait pendukung tersebut tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan , maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lebih jauh Anchory menjelaskan, apabila kemudian terdapat pendukung yang sedang tidak berada dirumah, maka verfak dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan pendukung pada tempat dan waktu yang ditentukan.
Untuk pengumpulan pendukung tersebut, akan dilakukan oleh Bapaslon atau Tim Penghubung Bapaslon dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui setelah dikoordinasikan oleh PPS. Proses verfak pada kondisi ini sama dengan proses verfak yang dilakukan saat mendatangi tempat tinggal pendukung. Mencocokkan elemen data KTP el atau Suket asli dengan elemen data pada formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan serta meneliti kebenaran dukungan.
“Dan catatan pentingya bahwa PPS hanya melakukan verfak terhadap pendukung yang hadir,” tegas Anchory.
Karena kegiatan ini sifatnya mengumpulkan orang, tentunya juga harus memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, paling tidak membatasi jumlah peserta, jaga jarak aman satu meter, memakai masker, dan tidak melakukan kontak fisik.
Kalaupun masih ada pendukung yang tidak hadir, maka mereka masih diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dukungannya dengan cara mendatangi langsung ke sekretariat PPS sampai dengan batas akhir verfak. Proses verfak terhadap pendukung yang mendatangi langsung ke sekretariat PPS pun sama dengan proses verfak saat mendatangi tempat tinggal pendukung dan verfak terhadap pendukung yang dikumpulkan pada tempat yang ditentukan, dengan tetap mematuhi protocol Covid.
“Ketika ada pendukung tidak mendatangi PPS hingga batas akhir verfak, maka dukungannya terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dan jika tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, maka Bapaslon Perseorangan atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verfak dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan syarat dapat menyerahkan surat keterangan sakit atau dokumen yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Pemanfaatan teknologi informasi terhadap pendukung yang sakit atau berada diluar daerah dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung. Panggilan video tersebut dihadiri oleh PPL.
Setelah barakhirnya 14 hari kegiatan verfak, PPS menuangkan hasil verfak kedalam berita acara model BA.5 – KWK Perseorangan. Kemudian dilakukan rekapitulasi hasil verfak di tingkat kecamatan dan dilanjutkan rekapitulasi ke tingkat kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi hasil verfak akan memperlihatkan jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) minimal 16.218 dukungan dan minimal tersebar di lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 61/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/TAHUN 2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
Jika jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) belum mencapai syarat minimal dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Dompu menghitung jumlah kekurangan dukungan bagi Bapaslon Perseorangan yang perlu memperbaiki dukungan. Dan ketentuan kekurangan jumlah dukungan yang wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Dompu pada masa perbaikan adalah paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.
Tahapan Proses perbaikan dukungan tidak jauh berbeda dengan proses tahapan sebelumnya. Diawali dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan, lalu tahap pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Perbaikan, verifikasi administrasi dukungan Perbaikan dan kegandaan sekaligus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hanya saja, pada verfak perbaikan dilakukan pada rentang waktu 8 – 16 Agustus 2020 (PKPU No. 5/2020) tidak lagi melakukan secara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung. Tetapi verfak langsung dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan. Apabila pendukung tidak hadir, maka akan diberi kesempatan untuk datang langsung ke sekretariat PPS guna mencocokkan dan membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual perbaikan.
Perbaikan dukungan juga akan diakhiri dengan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk menghitung jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Berdasarkan penghitungan tersebut KPU Kabupaten Dompu menentukan Bapaslon Perseorangan dengan dua kategori. Pertama, Bapaslon Perseorangan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 – 6 September 2020 medatang. Kedua, Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. (Tim)
