ADR, kini ditahan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya
Polisi Ciduk Pengedar Sabu-sabu
by : Purwansyah, Reporter Koran Pagi
DOMPU, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Rabu (20/05) sore, kembali menangkap satu orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku itu adalah seorang pemuda berinisial ADR (20) warga Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kasatres Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos melalui PS Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Saat itu juga petugas langsung melakukan pemantauan dan pengintaian.
“Setelah memastikan terduga pelaku ADR, anggota langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Hujaifah.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi satu lembar klip plastik transparan yang berisi sabu seberat 0,23 gram.
Tidak berhenti disitu, tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Kata Hujaifah, dirumah ADR polisi mengamankan barang bukti pendukung lain berupa, alat hisap atau bong, beberapa sedotan, gunting, satu buah dompet warna hitam, serta dua buah korek api yang sudah di modif.
“Sore itu juga, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna kepentingan proses lebih lanjut,” jelas Hujaifah. (Ammar)
