Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Orang Dompu Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah

DOMPU – Masyarakat Dompu yang muslim dipastikan tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H tahun ini di masjid atau tanah lapang seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini menyusul keputusan Bupati Dompu H Bambang M Yasin yang menginstruksikan agar shalat Idul Fitri tahun ini dilakukan di rumah saja sebagai akibat dari pandemi Covid 19.

Dalam siaran pers pemerintah kabupaten Dompu Nomor 450/35/Kesra tanggal 20 Mei 2020 yang diterima redaksi Koran Pagi pada point (c) secara tegas mengatakan bahwa shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Bahkan di point (d) juga diatur tentang tata cara silaturahim dan halal bihalal cukup melalui media sosial dan fasilitas video call.

”Jadi ini keputusan resmi Bupati

Muhammad Iksan
Muhammad Iksan dan isteri

menyangkut protokol pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H,” ujar juru bicara resmi Pemkab Dompu, M Iksan, S.ST,MM siang kemarin. Menurut pria  yang kini menjabat sebagai Kabag Protokol Kompim Setda Dompu tersebut, keputusan Bupati tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh.

Keluarnya keputusan Bupati ini merupakan jawaban resmi atas berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, dari Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman nasional.tempo.co “Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

Dalam panduan yang diterbitkan ini, MUI menyatakan salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri.

  1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
  2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
  3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
  4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Membaca takbir sebanyak sembilan kali
  • Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
  • Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
  • Berwasiat tentang takwa.
  • Membaca ayat Al-Qur’an
  1. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Membaca takbir sebanyak tujuh kali
  • Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
  • Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
  • Berwasiat tentang takwa.
  • Mendoakan kaum muslimin

 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19

Ketentuan Dan  PanduanHukum

I. Ketentuan Hukum

  1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
  2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
  3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
  4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
  5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

  1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
  3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (Iwan Sakral)