2 Wanita Pengedar Sabu di Kota Bima Ditangkap Polisi
KOTA BIMA, – Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika janis sabu di wilayah hukumnya. 2 orang wanita pengedar sabu berhasil diringkus, pada Sabtu (04/07).
Kedua wanita itu adalah SR (44) ibu rumah tangga serta EI alias Gita (31) warga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota bima.
Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,41 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp.700.000,-, 2 unit telepon genggam, 1 buah tas, 4 lembar plastik klip kosong, 3 buah ATM serta 1 buah pipet plastik,” terang Ramli.
Ramli menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan kedua wanita itu berhasil dilakukan berkat adanya informasi yang diterima oleh pihaknya. EI alias Gita serta SR diduga sering mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya.
“Mereka kerap mengedarkan sabu di rumahnya. Dari informasi tersebut, saya bersama Tim Opsnal kemudian melakukaan penyelidikan,” katanya.
EI alias Gita ditangkap didalam rumahnya sementara SR ditangkap saat asyik duduk di bale-bale pinggir gang depan rumah EI. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan dibawah kardus samping kanan bale-bale tempa SR duduk.
“Dalam tas milik SR, kami juga mengamankan 1 buah korek gas, 1 buah tabung kaca, uang tunai, sementara ATM, pipet plastik serta plastik klip kosong ditemukan diatas terpak tempat SR duduk. Didalam rumah EI alias Gita diamankan 1 unit telepon genggam,” terang Ramli.
Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna kepentingan penyidikan. (Amr)
