Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

SK Larangan Rawat Inap Tiga Puskesmas Gugur

DOMPU – Sorotan dan desakan publik terhadap larangan pelayanan rawat inap pada tiga Puskesmas yakni Puskesmas Dompu Timur, Dompu Kota dan Dompu Barat agar ditinjau kembali dan Dibatalkan akhirnya terpenuhi.

Asisten 1 Pemkab Dompu, Ardiansyah SE pada Koran Pagi mengatakan, Bupati setelah melihat secara seksama realitas yang ada dimana RSUD Dompu tidak mampu melayani pasien yang membludak memutuskan untuk mengeluarkan SK baru yang membolehkan tiga Puskesmas tersebut membuka layanan rawat inap.

“Insya Allah, Bupati mendahulukan kepentingan masyarakat Dompu diatas apapun” jelas birokrat muda yang akrab di panggil Sinpai Dian ini. Asisten 1 memastikan, selambatnya hari Senin 27/4 SK baru sudah bisa dikeluarkan. Pemerintah kata dia pada dasarnya sangat merepotkan aspirasi di masyarakat apalagi terhadap layanan dasar seperti kesehatan.

Pemegang sabuk hitam Taekwondo ini juga memberi apresiasi terhadap pihak pihak yang sudah memberikan kritik, saran dan masukan pada pemerintah atas persoalan tersebut. Ia memahami dinamika yang sempat terjadi karena memang kebutuhan pelayanan pada masyarakat di bidang kesehatan sifatnya selalu urgen. “Kami di pemerintahan selalu terbuka terhadap setiap masukan apapun untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya Kabag Hukum Pemkab Dompo, Momon Soeherman SH tegas mengatakan bahwa SK perubahan itu bisa dilakukan dan merupakan kewenangan dari Bupati Dompu tanpa harus repot pergi ke Jakarta bertemu pihak Kementrian Kesehatan. “OPD tekhnis ajukan usulan, maka Bupati bisa mengeluarkan SK baru dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat” kata Kabag Hukum (iwan sakral)