Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Dompu, Momon Soeherman SH

Larangan Rawat Inap Tiga Puskesmas Dalam Sorotan Kabag Hukum : Dikes Bisa Usulkan untuk Merubah SK Bupati

Kepala Bagian Hukum Pemkab Dompu, Momon Soeherman SH

DOMPU – Pertanyaan publik perihal efektivitas dan manfaat larangan bagi tiga Puskesmas yakni Puskesmas Dompu Timur, Dompu Kota dan Dompu Barat untuk melayani pasien rawat inap kian mengemuka manakala fakta bahwa RSUD Dompu kesulitan melakukan pelayanan akibat membludaknya pasien. Disatu sisi ruangan ruangan rawat inap di tiga puskesmas tersebut justru mubajir dan kosong melompong. Bagaimana sebenarnya dari sisi aturan hukum? regulasinya seperti apa?

Kepala Bagian Hukum Pemkab Dompu Momon Soeherman SH dalam kesempatan bincang bincang dengan Koran Pagi di ruang kerjanya Kamis (23/4) mengatakan berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan adanya kewenangan Bupati untuk mengatur pelayanan dasar salah satunya kesehatan. ” Bupati bisa mengeluarkan SK yang baru untuk membolehkan pelayanan rawat inap bagi tiga Puskesmas itu'” kata ahli hukum Pemkab Dompu ini.

Ia juga tegas mengatakan, salah satu dasar tiga Puskesmas itu dulu ditetapkan sebagai BLUD karena kemampuannya melakukan pelayanan rawat inap. “Tidak ada masalah sama sekali, apalagi tiga Puskesmas ini statusnya BLUD” tandas Mas Momon sapaan akrab pria santun ini.

Dikes disarankan untuk segera mengajukan usulan untuk pembuatan SK baru dari Bupati Dompu yang isinya membolehkan rawat inap untuk Puskesmas tersebut. Soal apakah harus ke Kementrian Kesehatan terlebih dahulu, Momon sambil tersenyum mengatakan bahwa itu tidak perlu dilakukan. ” Ngapain harus kesana. SK nya Bupati yang buat. Secara regulasi Bupati punya hak mengeluarkan aturan untuk ini. Dikes hanya perlu melaporkan ke Kementrian saja nanti setelah ada perubahan” jelas Mas Momon lagi.

Pengacara daerah ini juga memberi penegasan, bahwa aturan apapun bentuknya bisa disederhanakan jika menyangkut pelayanan dasar. Dan Kesehatan kata dia merupakan pelayanan dasar yang wajib di dahulukan. ” Apalagi yang mau ke rumah sakit itu tidak ada yang main main dan bercanda” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, sesuai Permenkes No 19 2004 Puskesmas apalagi yang sudah BLUD dibolehkan untuk menyelenggarakan fasilitas dan layanan rawat inap. “Jika kondisinya seperti sekarang dimana RSUD Dompu kesulitan melayani jumlah pasien yang banyak. Pak Bupati pasti akan memprioritaskan ini” tuturnya.

Dibagian akhir penjelasannya Kabag Hukum ini mengatakan, bahwa ia sebenarnya juga sudah menyampaikan ke DPRD saat RDP beberapa waktu lalu bahwa masalah ini sama sekali bukan masalah besar apalagi sampai harus pergi ke Kementrian. “Tinggal rubah SK Bupati saja. Secara regulasi Bupati punya hak kok. Silakan Dikes ajukan usulan” tutupnya. (iwan sakral)