Perangi Pungli RSUD Manggelewa Gelar Penyuluhan Hukum
DOMPU – RSUD Manggelewa terus berbenah. Setelah meraih predikat Utama dalam penilaian akreditasi beberapa waktu lalu. Rumah sakit kebanggaan masyarakat Manggelewa dan sekitarnya tersebut kini berupaya keras meningkatkan kapasitas pelayanan publik, khususnya kepada warga masyarakat yang datang ke RSUD Manggelewa.
Salah satunya adalah dengan menggelar Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Pemberantasan Pungli. Tema ini sengaja diambil dalam keinginan dan komitmen RSUD Manggelewa yang kini dipimpin oleh dr hj Laela Soraya sebagai Direktur untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparant, akuntable serta bersih dan bebas dari segala macam praktik KKN, terutama pungli. ”Step by step kami berusaha meningkatkan kualitas pelayanan, selain kelengkapan sarana dan prasarana. Kualitas SDM seluruh civitas RSUD Manggelewa kami harapkan juga makin membaik dengan pelatihan dan pembekalan seperti ini,” ujar dokter Lila, sapaan akrab Direktur RSUD Manggelewa ini.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Zainal Arifin MSi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Haerudin, SH, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu dan Iwan Sakral, SH Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Dompu yang masing-masing mengupas tema tentang seluk beluk pungli dalam sudut pandang penegakan supremasi hukum serta Dampak Pungli bagi Citra RSUD Manggelewa. ”Saya juga akan mendorong semua unit kerja dibawah Dikes untuk juga mengadakan kegiatan seperti ini. Karena memang diperlukan dan sangat positif,” kata Kepala Dikes Zainal Arifin.
Inspektur Haerudin SH dalam pemaparannya banyak menjelaskan secara tekhnis tentang apa itu pungli, penyebab pungli. Aturan hukum tentang pungli, pelaku serta ancaman hukuman pada praktik pungli. ”Kami sangat bersyukur, Ibu Direktur RSUD Manggelewa bisa menginisiasi kegiatan yang memang sangat baik ini, karena menunjukan secara jelas kemauan dan komitmen RSUD Manggelewa dalam mewujudkan pelayanan pada masyarakat yang bersih dan transparant,” kata Inspektur.
Sedangkan Iwan Sakral SH membagi pengalamannya tentang modus pungli, dampak serta akibat yang diterima oleh masyarakat korban pungli dan organisasi tempat pungli sendiri itu dilakukan. ”Pungli jelas merupakan perbuatan melanggar etika dan norma serta pasti menabrak ketentuan aturan yang ada. Karena gawatnya soal pungli ini masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa,” jelas Iwan sambil memberikan sejumlah contoh kasus yang mencuat ke publik dan berimbas pada rusaknya citra lembaga atau organisasi tempat terjadinya pungli.

Sesi yang paling menarik dari kegiatan yang dilaksanakan di aula RSUD Manggelewa tersebut adalah sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah peserta memberikan pertanyaan-pertanyaan penting dan sangat cermat terutama menyangkut kondisi terkini di RSUD Manggelewa dan pengetahuan umum tentang pungli. Semua pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh narasumber ditambah juga dari Kepala Dikes yang tetap setia mengikuti seluruh sesi acara yang dimulai pagi hingga siang hari tersebut serta sempat diselipi dengan sesi Hipnoteraphy untuk membangkitkan semangat seluruh peserta. (lilot)


