Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

2 Pengedar Narkotika Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

KOTA BIMA, – Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja di Kabupaten Bima, Jumat (06/11).

Kedua tersangka adalah DL alias Doken (30) warga Desa Naru dan DVD (29) warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape. Mereka ditangkap pagi tadi sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH., mengatakan dari tangan mereka berhasil disita 36 poket sabu siap edar dengan berat 13,26 gram dan 1 klip plastik bening yang berisi ganja seberat 1,74 gram.

Selain Narkotika, polisi juga mengamankan 1 buah tas, 1 buah rangkaian bong, 2 bungkus plastik klip bening, 1 buah tabung kaca, korek api gas, sepasang sepatu, 1 unit timbangan elektrik, isolasi bening, gunting serta 2 unit telepon genggam.

“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 36 lembar klip plastik bening dan 1 klip plastik bening ganja kering,” ungkap Ramli.

Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH., melakukan penggeledahan barang bukti narkotika.

Menurut Ramli, kedua pengedar itu berhasil diungkap berkat adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Bahwa dirumah pelaku yang terletak di Dusun Nari, Desa Naru itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, saya bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggeladahan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, Doken dan DVD sedang asyik duduk di dalam rumah. Dalam penggeledahan itu, turut disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Barang bukti sabu kita temukan didalam tas selempang yang dikenakan oleh Doken, sementara barang bukti ganja disembunyikan pelaku di dalam sepatu,” jelas Ramli

Kedua pelaku bersama barang bukti saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota. (Amr)