Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Waspada! Ada Penodong Bermodus Pura-pura jadi Penolong, di Dompu 2 Pelaku Ditangkap

DOMPU, – Hati-hati! Pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus pura-pura menjadi dewa penolong mulai terjadi di Kabupaten Dompu.

Korbanya adalah Muhammad Adiyat (14). Warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu ini menjadi korban penodongan oleh tiga pemuda yang bepura-pura menjadi penolong, pada Selasa (20/10).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itu, korban yang dari arah barat sedang mendorong sepeda motornya karena kehabisan bensin.

Tepat di perempatan Cakre, 3 pelaku bak dewa tiba-tiba datang menghampiri korban dan menawarkan bantuan.

“Ketiga pelaku datang dan menawarkan bantuan untuk menggeret motor korban. Mendapat tawaran itu, korban pun mengiyakan,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Para pelaku melancarkan aksinya di depan Dealer sepeda motor, Kelurahan Kandai Dua. Mereka menghentikan kendaraan dan memaksa korban turun sambil menodongkan Senjata tajam (Sajam) dan Pistol mainan ke arah korban.

“Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP) dan mengancam akan menembak dan membacok korban. Beberapa saat setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu, ” terang Hujaifah.

Tim Puma Satreskrim Polres Dompu yang mendapat laporan dari korban, saat itu juga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi 2 nama pelaku.

“Dua pelaku berinisial JF(19) warga Desa Nowa dan RK (19) Warga, Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, ditangkap usai menjual hasil curiannya di Kecamatan Manggelewa,” bebernya.

Terduga pelaku Curas dan Penadah

Saat penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan kedua pelaku. Namun berkat kesigapan petugas, para pelaku pun berhasil ditangkap.

Pelaku JF ditangkap di Dusun Buncu Desa Matua, (Jalan Lintas Pak Made), sementara pelaku RK ditangkap di jalan raya Kelurahan Kandai Dua.

Selain menangkap dua pelaku Curas, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku penadah berinisial JN (37) warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti 1 unit HP, 1 unit sepeda motor serta sebilah parang dan pistol mainan telah diamankan di Mapolres Dompu. Dua pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku penadahan terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Satu pelaku curas lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Hujaifah. (Amr)