3 Terduga Pelaku Perampasan HP Ditangkap Polisi
DOMPU, – 3 terduga pelaku pengancaman dan perampasan telepon seluler (Ponsel) ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, Jumat (25/09). Mereka adalah AS (21), AR (21) dan RL (31) warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mejelaskan, para pelaku merampas Ponsel milik korban Ardianas dan Syafri di jalan lintas Saneo, Lingkungan Ginte, Kelurahan setempat, sekitar pukul 21.30 wita.
“Modusnya, mereka merampas ponsel korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam,” jelas Hujaifah.
Kejadian itu bermula ketika keduanya sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Saat berada di TKP (Sekitar bangunan gudang), kedua korban yang sedang nongkrong tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor.
“Ketiganya langsung memaksa korban untuk menyerahkan ponselnya sembari menodongkan senjata tajam berupa belati dan parang ,” ungkap Hujaifah.
Merasa ketakutan, para korban kemudian menyerahkan permintaan pelaku. 3 unit ponsel milik para korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,-. Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Dompu,” terang Hujaifah.
Tim Puma yang mendapat perintah dari Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, atas laporan korban, saat itu juga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di Tempat kejadian.
“Berdasarkan keterangan dari korban dan hasil penyelidikan, tim puma berhasil mengidentifikasi beberapa nama pelaku,” katanya.
AS dan AR ditangkap di Terminal ginte beberapa saat setelah kejadian. Sementara pelaku RL ditangkap dikediamannya pada, Sabtu (26/09) sekitar pukul 03.20 dini hari.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu,” terang Hujaifah.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek iPhone 7 dan 1 unit Handphone merek Vivo. Senjata tajam berupa parang dan belati yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga ikut diamankan.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951. (Amr)
