Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Paslon SUKA Resmi Gugat KPU

DOMPU, – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman SE – Ika Rizky Veryani (SUKA) resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu.

Dokumen gugatan diserahkan langsung oleh Bapaslon SUKA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, pada Jum’at (25/09). Penyarahan dokumen gugatan juga dikawal oleh Tim kuasa Hukum serta ratusan massa pendukung dan simpatisan.

Pengajuan gugatan tersebut dilakukan setelah KPU menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat untuk berkompetisi pada Pesta demokrasi 9 Desember 2020.

Dokumen gugatan diterima oleh sekretaris Bawaslu Syaifurafi’i bersama Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran sangketa Bawaslu Swastari, SH.

Dokumen gugatan dinyatakan lengkap dan diterima oleh Bawaslu.

“Alhamdulillah kita bisa menyelesaikan laporan ke Bawaslu. Dokumen gugatan sudah lengkap dan diterima oleh Bawaslu,” ujar H. Syaifurrahman Salman.

Syaifurrahman Salman, mengaku optimis akan memenangkan gugatan tersebut dan bisa ikut bertarung pada Pilkada Dompu.

Sementara itu, Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu, Swastari, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen gugatan dari Paslon SUKA.

“Dokumen gugatan sudah diterima dan kami juga sudah menyerahkan tanda terima materi gugatan ke Paslon SUKA dan Tim hukumnya,” ujar Swastari.

Selanjutnya kata Swastari, pihaknya akan menggelar musyawarah tentang langkah – langkah yang akan dilakukan. Diantaranya musyawarah tertutup dengan Paslon SUKA sebagai Pemohon dan KPU Dompu sebagai termohon.

“Pada kesempatan ini, Bawaslu sifatnya hanya memfasilitasi saja dan mereka yang nantinya akan berbicara,” katanya.

Kalau dalam musyawarah itu ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka permasalahan kedua belah pihak akan selesai.

“Sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang Ajudikasi,” jelas Swastari. (my)