Residivis Narkoba Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu
KOTA BIMA,- Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap pelaku pengguna serta pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Bima, Rabu (23/09).
Pelaku adalah MR (34) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 poket sabu siap edar seberat 3,49 gram.
“MR ini merupakan redivis kasus yang sama,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH.
MR ditangkap sekitar pukul 19.30 wita, saat hendak mengedarkan sabu dibelakang Puskesmas Paruga Kelurahan Dara.
Ramli menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi warga yang menyebut bahwa di gang belakang Puskesmas Dara, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba. Dari informasi itu, tim Opsnal kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan dan penggerebegan.
“Tim Opsnal saat itu juga menuju TKP. Di lokasi, anggota mendapatkan MR dengan tingkah laku yang mencurigakan,” ujar Ramli
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik MR, petugas menemukan barang bukti 3 poket sabu siap edar yang disimpan dibagasi depan sepeda motor pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah korek gas, – 1 unit HP, 1 lembar tisu magic serta 1 unit sepeda motor.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (Amr)
