Miliki Sabu, IRT dan Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
DOMPU, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DWI (27) warga Kelurahan Dara, Kota Bima ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, Selasa (22/09). Ia ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
DWI ditangkap bersama dengan seorang pemuda berinisial DDN (18) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasa Nae Barat. Keduanya diringkus di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Keluarahan Dara.
Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH., menjelaskan, DWI dan DDN diamankan bersama barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0.62 gram.
“Anggota juga mengamankan barang bukti pendukung lain, diantaranya 2 buah bong, dua pipet, dompet, 2 unit HP serta uang tunai sebesar Rp. 330.000,-” ungkap Ramli.
Dijelaskannya, kedua pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Rumah kontrakan yang terletak di RT.04, RT. 02 Keluraha Dara itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ops langsung melakukan penggeledahan. Kedua pelaku diamankan berikut dengan barang bukti sabu,” terang Ramli.
Saat inu keduanya sudah diamakan ke Mapolres bima Kota untuk diproses lembih lanjut. (Pr)
