Razia Masker Mulai Dilakukan

DOMPU – Operasi penegakan disiplin bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Dompu untuk patuh pada protokol penanganan Covid-19 mulai dilakukan.
Polres Dompu, Senin (14/9/2020) melaksanakan apel dalam rangka operasi yustisi dalam penerapan perda Pemprof NTB tentang pemberian denda terhadap pelanggar protokol Covid dan sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.
Apel yang berlangsung Lapangan Mapolres Dompu ini, dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH., S.I.K. Pada kegiatan ini pun, juga dihadiri Kepala Bapenda Ir. Armansyah, Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, Pasi Ops Kodim 1614 Dompu Kapten Inf. hamzah, Jaksa Koko Robi Yahya,SH, Kasat Pol PP Moh Syaiun, S.H., M.H, Kepala dinas intansi terkait, Kepala Pelaksana BPBD Jufri ST M.Si, PJU Polres Dompu, Danramil Dompu beserta 50 anggota lainnya.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.I.K menyampaikan rasa terimakasihnya kepada intansi terkait yang telah hadir di lapangan apel Polres Dompu.
“Ini merupakan perintah pimpinan satuan atas harus mendukung perda No 7 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Dompu,” jelasnya.
Selain itu lanjut Kapolres, Operasi yustisi ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Dompu.
Usai penyampaian Kapolres, personil gabungan TNI – POLRI dan Instansi terkait meninggalkan Mako Polres Dompu. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan razia di depan RSUD Dompu dan Pasar atas Dompu.
Hasilnya, terdapat banyak masyarakat yang tidak memakai Masker yang diberi tindakan penilangan, sanksi sosial yakni Menya jalan mapun sanksi sosial lainya.
Dengan diterapkannya aturan seperti ini Kapolres berharap, akan ada efek jera bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap ptotokol kesehatan. Karena ini semua untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan seperti tersebut akan terus berlanjut sampai masyarakat benar benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah. (Iwan Sakral)
