Ketua KPUD Kabupaten Dompu, Drs Arifudin
KPU Larang Massa Pendukung Hadir Saat Pendaftaran Paslon
DOMPU, – Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon pada Pilkada serentak tahun 2020 akan dimulai pada tanggal 4 – 9 september.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerapan protokol Covid, massa pendukung atau simpatisan tidak diperbolehkan masuk atau berada di jalan depan kantor KPU Dompu saat Pasangan Bakal Calon melakukan pendaftaran.
“Karena pendaftaranya ditengah pandemi Covid, maka kita wajib mentaati protap penanganan dan pencegahan. Kami sekarang sedang menyusun SOP penerimaan pendaftaran bakal calon” ujar Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin.
Dijelaskannya, Standar Operasional Prosedur (SOP) akan mengatur secara teliti dan detail tentang siapa dan apa saja yang boleh dilakukan oleh pasangan bakal calon. KPU akan berupaya agar dalam pendaftarannya nanti tidak menimbulkan kerumunan orang sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan Covid.
“Yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran nantinya hanya Paslon, tim serta partai pengusung, selebihnya tidak boleh masuk di KPU, dan dijalan depan juga sama sekali tidak boleh ada massa pendukung,” tegas Arifuddin.
Menurut Arifuddin, pembatasan kehadiran massa pendukung dan simpatisan juga akan diberlakukan pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. (Pr)
