Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Tim Puma Tangkap Spesialis Curanmor Asal Manggelewa

9 Unit Ranmor Hasil Curian Berhasil Diamankan

 

DOMPU, – Tim Puma Polres Dompu, berhasil menangkap spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 9 unit Ranmor hasil curian.

Pelaku adalah ABD (27) warga Dusun Doro Mbe’e ,Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa. Dia ditangkap Tim Puma pada , Kamis (09/07) siang.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan curanmor yang terjadi pada pada tanggal 14 Juni 2020 lalu, di pinggir jalan Dusun Depa Jaya, Desa Anamina. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan. Saat itu korban sedang memupuk jagung,” terang Hujaifah.

Saat kejadian, korban Sukardin warga Desa Konte, Kecamatan Kempo, sempat mengejar pelaku. Namun karena jarak korban dengan sepeda motornya yang cukup jauh, sehingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Saat itu ABD berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, namun korban mengenali wajah pelaku,” katanya.

Dari laporan tersebut lanjut Hujaifah, Tim Puma yang mendapat perintah dari Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K., langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah ABD, oleh Tim Puma kemudian melakukan penangkapan,” katanya.

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Supra dalam kondisi sudah diprotoli. Motor tersebut diamankan dari tangan DRL (Tempat ABD menjual motor) warga Dusun Lanci 3.

“Setelah diintrogasi, ABD mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali,” terang Hujaifah.

Dan dari pengakuan pelalu kata Hujaifah, hari itu juga Tim Puma kemudian bergerak menelusuri rangkaian jual beli sepeda motor tersebut. Alhasil, petugas kembali berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian ABD.

“Semua kendaraan itu diamankan dalam kondisi sudah diprotoli oleh ABD. Pelaku menjual Ranmor hasil curian itu di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa,” jelasnya.

9 unit Ranmor hasil curian yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, 4 unit sepeda motor jenis Hinda Supra X 125, 4 unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut serta 1 unit sepeda motor jenis Suzuki thunder.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu. ABD dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ungkap Hujaifah (Amr)