Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Pemda Dompu bersama KPPN Bima dan Kepala KPP Pratama Bima melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I TA.2026

Reportase : Iwan Sakral

Kepala BPKAD Dompu, M Syahroni MM dan Kepala KPP Bima usai penandatanganan BAR Pajak Semester 1 TA 2026

Pemda Dompu bersama KPPN Bima dan Kepala KPP Pratama Bima melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I TA.2026

Pemerintah Daerah sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan tersebut merupakan konsekuensi dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, telah dilakukan penandata tanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kewajiban perpajakan antara Pemda Kab.Domou yg di wakili oleh kepala BPKAD Muhammad Syahroni, SP.MM Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bapak Luxman Efendy, S.S.T., A.k., M.S.Ak. dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bapak Agung Budi Prasetyo S.S.T.,M.For.Acc. yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bertempat di ruang rapat BPKAD.

Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban perpajakan daerah dapat diidentifikasi, diselesaikan, dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu terhadap kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Adapun besaran setoran pajak pemkab Dompu ke kas negara adalah sebesar *Rp 4.084.542.552* pada semester 1 tahun anggaran 2026. Besaran pajak yang disetorkan ini berdasarkan belanja daerah setelah dilakukan rekonsiliasi. pajak yang disetorkan tersebut merupakan pajak yang dipotong berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 21, 23, serta PPh Final pasal 19 dan potongan dari pajak pertambahan nilai (PPH) dalam negeri yang digunakan.

Penandatanganan BAR merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD yang telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan BAR akan dikirim ke Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Rekonsiliasi itu sifatnya mensinkronkan, artinya pajak sudah disetor ke negara. Laporan BAR akan dikirim ke DJPK Kemenkeu yang merupakan syarat utama atas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan DBH PPh triwulan III untuk Dompu,.