Sejumlah barang bukti tindak kejahatan di musnahkan di Kejaksaan Dompu Kamis pagi ini
Kejaksaan Dompu Musnahkan BB Kejahatan

DOMPU – Sudah bukan rahasia lagi, kasus Narkoba di Dompu sudah di titik nadir. Meski berita penangkapan pemakai dan pengedar juga kadang kadang bandar kerap terdengar namun masih saja Narkoba menjadi momok nomor satu di Kabupaten Dompu.
Hari ini, Kamis pagi, Kejaksaan Dompu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Kejaksaan yang sudah tertangani perkaranya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Turut hadir Wabup dan Ketua DPRD Dompu menyaksikan secara langsung.
Selain perkara Narkoba, turut juga dimusnahkan sejumlah BB dari perkara lain seperti perkara perjudian, pencabulan, Obat obatan, dan kekerasan Sajam. “Iya semua barang bukti ini digunakan dalam tindakan kejahatan dan kriminal” jelas Kasi Intel Kejaksaan Joni Eko Waluyo SH
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan kegiatan yang ke-3 kalinya sepanjang tahun 2005. “Kegiatan yang dilakukan merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor”, katanya.
wanita cantik ini menjelaskan alasan pemusnahan Barang Bukti 32 perkara yang ditangani di Tahun 2025 sudah sah dan wajib dimusnahkan untuk mengantisipasi perbuatan tercela, terutama aparat di Wilayah Kejaksaan. Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Kejaksaan disebutnya sebagai dasar hukum pemusnahan.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2 perkara senjata tajam (pisau), 24 perkara narkotika sabu-sabu (berat bersih 73,21 gram), 2 perkara pencabulan (pakaian), 1 perkara perjudian (kartu remi), 1 perkara penggelapan (truk/resi), dan 1 perkara TPPO (paspor dan fotokopi tiket pesawat).
Kejari wanita pertama di Dompu ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kejaksaan Negeri Dompu terus dan akan tetap berkomitmen memberantas berbagai tindak kejahatan”, ujarnya.
Sedangkan Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah tertangani oleh Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini dan berupaya mendorong APH untuk terus bekerja menangani perbuatan yang melawan hukum dan yang merusak keselamatan jiwa generasi muda”, ujarnya. (*)
