Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Total Korupsi Pertamina 1 Kuadriliun Rupiah

Mantan Dirut Pertamina yang kini jadi tersangka

DOMPU – Sungguh fantastis dan sulit dihitung akal sehat, total Kerugian Negara Korupsi Pertamina 2018-2023 Diperkirakan Hampir Rp 1 Kuadriliun rupiah. Sebuah angka yang bisa beribu kali lipat APBD Kabupaten Dompu.

Dilansir dari Kompas, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses perhitungan yang lebih mendalam. “Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Perhitungan Sementara Kerugian Negara Harli menjelaskan bahwa perhitungan Rp 193,7 triliun tersebut baru berdasarkan lima komponen yang terjadi di tahun 2023. “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025). Jika pola kerugian ini terjadi sejak 2018, maka total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ujar Harli.

Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan pasti masih membutuhkan analisis lebih lanjut karena bisa saja komponen kerugian berbeda di setiap tahun. Dalam kasus ini, Kejagung mencatat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara: Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker – Rp 2,7 triliun Kerugian Impor BBM melalui Broker – Rp 9 triliun Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun Selain itu, faktor lain yang bisa memperbesar angka kerugian adalah distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dibayarkan, selisih harga ini juga akan dihitung sebagai kerugian negara.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina: Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Perintahkan Pertamax Dioplos MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Harli menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan total kerugian negara serta menuntaskan kasus ini. “Kita ikuti perkembangannya nanti,”