DOMPU – Ika Rizky Veryani ( Chika) masih menunggu waktu untuk dilantik sebagai anggota DPRD NTB melalui proses PAW menggantikan anggota DPRD asal PAN, Adi Mahyudin.
Seperti diketahui dalam Pilcaleg lalu, Chika tepat berada di posisi kedua dalam hal perolehan suara PAN Dapil Bima-Dompu. Hanya saja, proses ini masih belum bergulir karena mekanisem di DPRD NTB untuk hal itu belum dilaksanakan.
” Prinsipnya KPU baru akan memproses/memverifikasi calon PAW yg memenuhi syarat setelah pimpinan DPRD menyampaikan surat ke KPU,” jelas Ketua KPUD NTB, Suharid Soud saat menjawab pertanyaan Koran Pagi hari Jumat tanggal 23 April 2021.
Ketua KPUD NTB ini menjelaskan dalam hal anggota DPRD yg berhenti antar waktu, maka akan digantikan oleh calon PAW yg memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pilcaleg terkait. “Aturannya seperti itu,” jelasnya lagi.
Tokoh muda ini juga mengatakan calon anggota DPRD tidak lagi memenuhi syarat apabila ditetapkan sebagai calon peserta dlm pilkada.
“Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU, Calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada yang tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih, yang bersangkutan dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk diajukan sebagai calon PAW” beber Suhardi secara runut.
Sementara itu secara terpisah, peraih suara terbanyak kedua dibawah Adi Myudin, Chika mengatakan dirinya menyerahkan semua persoalan tersebut sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. ” Kita tunggu saja. Mekanisme sesuai perundangan pasti akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Chika. (*)