Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Mistery Jabatan Sekda Dompu. AKJ Lamban atau Test Case?

Reportase : Iwan Sakral


DOMPU – Jabatan Sekda Dompu yang definitiv sekarang menjadi mistery paling serius dan konsumsi publik yang menimbulkan banyak tanda tanya hingga syak wasangka.

Penyebabnya bukan lain karena sudah mau setahun H Agus Bukhari pensiun sebagai Sekda belum juga ada penggantinya hingga sekarang.

H Muhibudin sempat ada di kursi tersebut selama 6 bulan untuk kemudian digantikan oleh HM Syaiun. Awalnya publik mengira, segera setelah AKJ dilantik menjadi Bupati Dompu yang sah per 26 Februari 2021, langkah pertamanya adalah menyiapkan Sekda definitiv.

Tapi gerak cepat yang diharapkan menggantikan pola rezim sebelumnya yang dikenal lamban dalam merespon apalagi menuntaskan urusan urgen ternyata tak juga dilakukan oleh AKJ yang sudah menuju ending 100 hari kerjanya.

Apa sebenarnya yang terjadi? kenapa seolah-olah tidak ada niat untuk mengisi jabatan puncak dari karier ASN ini? Setidaknya selaku bupati sudah mengeluarkan instruksi untuk menyiapkan Pansel calon Sekda. Semua piranti pendukung telah tersedia, payung hukum bahkan calonpun sudah ada. Lalu apa yang ditunggu?

“Jabatan Sekda itu harus diisi dengan yang devinitif. Karena itu keharusan untuk terselenggaranya pemerintahan yang kuat,” ungkap pengamat hukum Dompu, M Nukman SH.

Dalam kajian Koran Pagi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi kenapa AKJ jangankan bertindak, memberi isyarat saja untuk pengisian jabatan Sekda definitiv belum terlihat. Salah satunya adalah ia ingin melakukan uji coba dan test case terhadap sejumlah pejabat.

Kabarnya, setelah H Muhibudin dan HM Sayiun. Nama H Gaziamansyuri sudah disiaplan untuk jadi Penjabat selanjutnya. Termasuk pula nama Muhammad ST serta sejumlah nama lainnya. AKJ konon ingin melihat dan mengukur kemampuan para pejabat ini.

Tapi satu yang pasti, lambannya proses pengisian jabatan Sekda definitiv ini telah membuka ruang kritik dan keraguan sejumlah pihak akan komitmen AKJ Syah dalam menciptakan struktur birokrasi yang kuat dan sesuai peraturan perundang undangan. (*)