Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

AJI Mataram Sesalkan Tindakan Represif Oknum Anggota Satpol PP NTB

 

MATARAM, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram sesalkan tindakan represif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov NTB terhadap Muhammad Arif, wartawan Radar Mandalika.id, saat meliput aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina, di depan kantor gubernur NTB, Senin (24/8).

Baca juga : Wartawan Diintimidasi Oknum Anggota Satpol PP saat Demo

Upaya menghalang-halangi kerja wartawan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentag Pers. Pada pasal 18 disebut, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

”Kami sangat menyesalkan tindakan oknum anggota Satpol PP yang menghalangi kerja jurnalis dalam memperoleh informasi,” kata Ketua AJI Mataram Sirtupillaili.

Sirtu menegaskan, jurnalis dalam memperoleh informasi dilindungi undang-undang. Ia mendesak Gubernur NTB mengambil sikap tegas terhadap bawahannya.

“Siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi melakukan tindakan kekerasaan. Sikap tersebut tidak patut dilakukan aparat dan ini mencoreng kemerdekaan pers di NTB,” katanya.

AJI juga mengingatkan kepada para jurnalis tetap bekerja sesuai rambu-rambu yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. Sehingga bisa meminimalisir tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (Amr)