Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Yaser, Komisioner KPUD Dompu

Opini : Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu

  • Opini//

Oleh : Yaser,Komisioner KPUD Dompu

DOMPU – Indonesia Sebagai salah satu Negara besar yang menganut sistem demokrasi di Dunia, tentu masyarakat senantiasa disibukan dengan berbagai pemilihan, baik pemilihan umum nasional maupun pemilihan tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, itu semua sudah menjadi kewajiban dan hak  warga negara  untuk berpastisipasi dalam setiap momentum pesta demokrasi tersebut.

Ada beberapa hal yang menjadi instrumen partisipasi masyarakat, menyampaikan ide, gagasan, pandangan, dan masih banyak bentuk konstribusi lain yang dijewantahkan oleh kita semua dalam menghadapi berbagai tahapan penting demi terwuhudnya pemilihan umum yang berkualitas.

Terakhir, baru saja kita menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemiliu di Indonesia yang dilaksanakan secara serentak, dengan mencoblos lima (5) lembar surat suara sekaligus, terdiri dari memilih pasangan calon presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dilaksanakan pada tanggal 17 April tahun 2019 yang lalu. Dan itu masih terlintas dalam benak kita semua,  Pemilu yang begitu komplek dan penuh dengan dinamika yang sangat luarbiasa, tapi dengan semangat dan komitmen penyelenggara dari tingkat KPU pusat sampai ke ke tingkat Adhoc mampu melaksanakan dengan sukses sekalipun ada prokontra di masyarakat terutama dikalangan kelompok yang berkepentingan.

Dan tidak lama lagi tepatnya rabu 9 (sembilan) desember 2020, masyarakat akan kembali disibukkan  menghadapi pemilihan kepala Daerah secara serentak diseluruh indonesia terdiri dari 9 provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota, keseluruhannya sebanyak 270 daerah yang menyelenggarakan. Di Provinsi NTB misalnya dari sepuluh Kabupaten/Kota ada tujuh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala Daerah, salah satunya Kabupaten Dompu. perlu kita sadari bersama, bahwa pada tanggal 9 (sembilan) desember 2020 itu adalah hari pencoblosan, juga pemungutan dan penghitungan suara, tetapi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah jauh hari sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Dompu, sekalipun sempat ditunda tahapan dalam jangka waktu selama tiga bulan dengan adanya bencana non alam covid 19, yang semula pemilihan itu dilakukan pada tanggal 23 september. pasca keluarnya Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang. dan juga keluar Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, pada saat itu pula KPU mulai melakukan tahapan penting demi terwujudnya pemilihan bupati dan wakil Bupati Dompu yang lebih berkualitas.

Karena untuk menuju pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas, tentu banyak tahapan penting yang wajib dilaksanakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Adapun bagian tahapan penting yang wajib diimplementasikan oleh KPU serta jajaranya adalah melaksanakan pemutakhiran, pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih. dimana data pemilih adalah elemen wajib dalam pemilihan langsung, sehingga KPU menyebutnya data pemilih adalah jantungnya pemilu dan diistilahkan juga sebagai darahnya Pemilu. Karna data pemilih yang akurat tentu akan melahirkan pilkada yang berkualitas. Dan kami yakin seluruh masyarakat umum (Publik) terutama berbagai elemen yang berkepentingan pasti mempunyai pandangan yang sama dengan lembaga penyelenggara terkait begitu pentingnya data pemilih yang akurat.

KPU terkait perbaikan data pemilih sudah melakukan berbagai tahapan dalam pemutakhiran, katakanlah penyusunan Daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampain kepada PPS  dilakukan sejak tanggal 15 Juni sampai 14 Juli 2020. Sedangkan untuk pemutakhiran atau pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai pada tanggal 15 Juli  sampai 13 Agustus 2020. Selain itu juga KPU sudah melakukan berbagai langakah-langkah srategis lainnya untuk menopang pengetahuan masyarakat umum. secara eksternal, sosialisasi teknis pemutakhiran data pemilih dengan mengundang stakeholders dalam hal ini  partai politik, Dinas terkait, media massa dan seluruh elemen yang berkepentingan, agas sama-sama memahami mekanisme proses pemutakhiran data pemilih. karena sosialisasi seperti ini adalah bagian dari proses pendidikan politik sehingga berbagai elemen mempunyai paradigma yang sama dan mengerti terhadap metode pemutakhiran data maupun pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU dan jararannya, sampai proses menuju tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Secara internal, KPU Kabupaten Dompu sudah melakukan penguatan pemahaman terhadap jajaran di tingkat Adhoc , karena merekalah sebagai aktor utama untuk melakukan pemutakhiran juga pencocokan dan penelitian data pemilih di tingkat lapangan. Sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, KPU Kabupaten Dompu terlebih dahulu melakukan pencermatan, menganalisis dan memperbaiki berbagai elemen data pemilih, dengan dibantu oleh PPK, PPS. adapun data pemilih yang diperbaiki adalah data pemilih hasil pemilu atau pemilihan terakhir dengan Daftar pemilih potensial pemilih pemilihan (DP4) yang sudah disingkronisasikan oleh KPU RI. DP4 adalah data pemilih yang bersumber dari Dinas kependudukan dan catatan sipil yang telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi disampaikan ke KPU RI melalui Menteri dalam negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara juga ditembuskan ke Bawaslu, oleh KPU RI diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. maka data pemilih tersebut dilakukan penginputan di Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kemudian di cetak dalam Formulir Model A-KWK,(Formulir daftar pemilih) sehingga diturunakan kepada PPDP melaui PPS untuk dilakukanlah Pencocokan dan penelitian.

Adapun mekanisme pencocokan dan penelitian yang lakukan oleh PPDP di lapangan secara sederhana ada tiga metode, Mencoret, Memasukan dan Memperbaiki: Mencoret pemilih yang sudah  tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Misalnya yang sudah meninggal, pindah domisi, menjadi TNI/Polri, tidak dikenal, ganda, dibawah umur, bukan penduduk, dicabut hak pilihnya. Memasukan: mencatat pemilih baru/pindahan dengan syatat memiliki identitas setempat, menambah pemilih pemulah, pada pemilu sebelumnya belum cukup umur, pada tanggal 9 (sembilan) desember udah memasuki usia 17 tahun atau lebih.  Memperbaiki, pada saat PPDP melakukan pencocokan dan penelitian, ada beberapa elemen yang tidak sesuai, diubah dan diperbaiki misalnya tertukar alamat TPS, bedah NIK, No KK, jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir, dan masih banyak elemen lainnya. Karna yang Perlu kita sadari bersama, tidak semua warga negara memenuhi syarat untuk menjadi pemillih, tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi oleh kita semua, baru bisa dicatat sebagai pemilih dan bisa memberikan suaranya pada saat pemilihan, dan itu sudah diatur dalam Undang- Undang Kepemiluan dan Peraturan KPU No 19 tahun 2019, tentang pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, itulah tujuan wajib PPDP melakuakn pemutakhiran juga pencocokan dan penelitian terhadap semua data pemilh yang dimaksud.

Kendal-kendala yang dihadapi PPDP pada saat Pencocokan dan penelitian (Coklit)

Dalam rangka KPU dan jajarannya melakukan pemutakhiran data pemilih diharapkan kesadaran seluruh masyarakat agar merasa bertangung jawab dan memiliki komitmen yang sama terhadap terwujudnya Data pemilih yang akurat demi terlaksanakanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang lebih berkualitas, terutama yang belum memiliki identitas kependudukan baik KTP/suket maupun KK agar segera mengurus di Dinas yang terkait, adapun kendala yang dihadapi PPDP pada saat melakukan pencocokan dan penelitian adanya masyarakat memiliki KTP yang alamatnya beda dengan alamat rumahnya, dan ini masih banyak di kabupaten Dompu terutama di desa-desa pemekaran, problem seperti ini sangat menghambat kerja PPDP dilapangan dalam melakukan pencocokan dan penelitian, juga adanya warga yang sudah/pernah menikah dan yang lebih ironisnya lagi sudah memiliki keturunan tapi belum memiliki Akta pernikahan maupun identitas kependudukan lainnya, ini realitas  dalam kehidupan masyarakat. Untuk bisa mengatasi ini semua harus ada kesadaran individu bagi warga yang bersangkutan dan sikap dari pemerintah daerah khusunya Dinas terkait untuk memfasilitasi itu semua. juga masih banyak kendala-kendala lain yang dihadapi PPDP di lapangan.

Mari kita semua membangun komitmen yang sama untuk melahirkan Data pemilih yang akurat, demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dengan baik dan sukses. karena pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sekarang juga sangat menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya. (*)