Belajar Tatap Muka Kembali Dihentikan
DOMPU, – Mulai hari ini, Jumat (24/07) Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka untuk TK/PAUD, SD dan SMP.
Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Bupati Dompu nomor 360/403/BPBD/2020, tertanggal 23 juli 2020. Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan tahun Pelajaran 2020/2021 di masa Covid-19 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Surat edaran Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK 03.01/menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan di masa Covid-19. Serta surat edaran Gubernur NTB nomor 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 juli 2020, dan ditegaskan kembali dengan surat nomor 420/3495.UM/Dikbud tertanggal 22 juli 2020.
Surat edaran Bupati terkait penyelenggaraan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Dompu tersebut, diantaranya :
1. Tahun Pelajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Dompu dimulai pada Tanggal 13 Juli 2020.
2. Pemerintah Kabupaten Dompu untuk sementara Tidak Memperkenankan pembelajaran secara tatap muķa pada seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu, dan pembelajaran untuk sementara dilakukan dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR) melalui sistim Daring/Online/Luring/Modul dan/atau bentuk lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki.
3. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dompu selaku perangkat teknis berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran
sebagaimana dimaksud angka 2 di setiap satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Dompu.
4. Kepala satuan pendidikan yang berkedudukan dalam wilayah kewenangan Pemkab Dompu dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka setelah pemerintah menerbitkan petunjuk/pedoman yang memperkenankan penyelenggaraan pembelajaran tantap muka bagi satuan pendidikan.
Dengan terbitnya surat Edaran nomor 360/403/BPBD/2020 tertanggal 23 Juli, maka surat edaran Bupati Dompu sebelumnya, Nomor 360/267/BPBD/2020 dicabut dan dinyatakan tidak lerlaku. (Pur)
