Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Tinggalkan Tugas, Seorang Anggota Polres Dompu Dihukum Disiplin

DOMPU, – Kepolisian Resor Dompu menjatuhi hukuman disiplin kepada salah seorang anggotanya yang berinisial Bripda MJ. BA Polres Dompu ini dihukum lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, Bripda MJ difonis bersalah dalam sidang disiplin yang digelar, pada Selasa (14/07) pagi.

Hujaifah menjelaskan, sidang disiplin dipimpin oleh Waka Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH., didampingi Kabag Sumda Kompol Ibrahim, Kabag Ren AKP Herman yang bertindak sebagai wakil pimpinan sidang dan Ps. Kanit Propam Aipda Dwi Suharyono bertindak selaku Penuntut.

Bripda MJ dihadapkan dalam sidang disiplin Polri karena meninggalkan tanggung jawab dinas tanpa keterangan dengan dasar LP Nomor: LP /02/ III/2020/ SI PROPAM, tanggal 16 Maret 2019. Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor: DPPPD/06/V/2020/Subbidprovos, tanggal 08 Mei 2020. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) dan huruf (f). PP RI Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hujaifah mengungkapkan, Bripda MJ terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan keterangan saksi-saksi

“Tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dan tidak menaati peraturan perundang – undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” ungkapnya.

Bripda MJ dijatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 periode, serta penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. (Tim)