Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Goweser Dompu Bereaksi. Menhub Bantah Pajak untuk Sepeda

Medan bersepeda khusus Road Bike di Jalan Ompu Beko Dompu NTB

DOMPU – Para pesepeda dihebohkan dengan wacana penarikan pajak sepeda oleh pemerintah. Para penikmat gowes pun melontarkan berbagai macam tanggapan terkait isu tersebut.

Di Dompu yang kegiatan olahraga bersepedahnya sedang bangkit tak kurang juga hebohnya. ”Ini cukup mengganggu, karena olahraga bersepeda harusnya didukung,” ujar Waphil Karwaphil, salah seorang goweser dari Dompu Gowes Community. Sejumlah goweser asal Dompu bahkan sudah merencanakan aksi protes resmi dalam bentuk unjuk rasa jika kebijakan ini dilakukan.

Ekspresi bahagia Anggota Dompu Gowes Community ketika melakukan long ride hari Minggu lalu

Seperti yang dilakukan komunitas sepeda Madridista Cycling Club yang sejumlah personilnya sudah langsung bergerak untuk merencanakan aksi protes secara resmi dan penolakan rencana ini pada pemerintah dan DPRD Kabupaten Dompu. ”Ini olahraga yang menyehatkan masyarakat, juga membuat bumi makin bersih,” kata Ardian, salah satu goweser. Mestinya pemerintah menurut para goweser mendukung penuh kegiatan bersepedah.

Namun, informasi yang dihimpun Koran Pagi dari berbagai sumber resmi di Jakarta,  Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda.

Para pemilik sepeda tidak akan dikenakan pajak saat gowes atau berkendara menggunakan sepeda.

“Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Budi mengemukakan, hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan.+

Kegiatan Gowes rutin di Dompu.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.

Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

“Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah,” ujarnya.

Berkaitan dengan pemberitaan satu media tentang gagasan pengenaan pajak sepeda.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang. (iwan sakral)

Goweser Dompu taklukan kawasan Tambora