Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Pengedar Sabu Asal Bima Ditangkap Polisi

DOMPU, – Kepolisian Resor Dompu kembali mengungkap peredaran Narkotika di bumi ‘Nggahi Rawi Pahu‘. Tim Res Narkoba menangkap seorang terduga pengedar sabu asal Kabupaten Bima, Kamis (17/06) malam.

Pria berinisial AH (52) warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diciduk polisi didekat gedung Sanggilo Jalan lintas Rababaka, Desa Matua, Kecamatan Woja.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 18.20 Wita. Dari tangan AH polisi berhasil mengamankan sabu seberat 22.64 gram

AH berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang diterima oleh tim opsnal, bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai tengah melakukan transasksi narkoba diwilayah itu. Menindak lanjuti laporan tersebut Katimsus Ipda Yusuf, SH kemudian berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba Iptu Tamrin, S. Sos.

“Setelah mendapat perintah, Tim kemudian bergerak ke TKP. Petugas mendapati pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan, ” kata Hujaifah.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti, 15 poket klip sabu ukuran besar, 15 poket klip sabu ukuran kecil, 1 unit HP, 1 buah tas serta 1 unit motor yamaha jenis Vixion.

Selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut. AH terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ammar)