Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu Asal Lotim
DOMPU, – Dua terduga pengedar Narkotika jenis Sabu asal Lombok Timur ditangkap polisi, Rabu (15/06) pagi tadi. Saat diciduk, satu diantaranya sedang asyik menggunakan barang haram tersebut.
Keduanya adalah SA (44) warga Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel dan HN (46) warga Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, SA dan HN ditangkap di Hotel Adiyaksa II, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,94 gram.
“Saat dilakukan penggerebegan, pelaku berinisial SA sedang menggunakan sabu,” ungkap Hujaifah.
Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang diterima oleh polisi, bahwa di hotel tersebut ada dua orang yang diduga membawa narkoba. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Tamfin, S. Sos, saat itu juga langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.
“Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, saat itu juga langsung bergerak dan melakukan penggerebegan,” katanya.
Hasil penggeladah dari dua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 17 klip plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,94 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah tabung kaca yang masih berisi sabu, 1 buah klip kosong, 2 buah korek api gas yan sudah di modif, 3 unit HP, 2 buah dompet serta ung tunai Rp.1.434.000.-
“Barang bukti itu disembunyikan dalam bungkusan rokok yang disimpan dibawah kasur,” terang Hujaifah.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang haram tersebut diduag dibawa oleh SA dari Lombok,” ungkap Hujaifaf. (Ammar)
