Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Kilo Ditangkap Polisi

DOMPU, – Seorang pria berinisial AZ (24) warga Dusun Soro Kilo, Desa Keramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Senin (15/06) ditangkap Tim Resmob Polres Dompu karena memilki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan.

AZ diciduk petugas saat sedang asyik menikmati kopi di sebuah warung yang terletak di Lingkungan VI, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja.

“Dari tangan AZ, Tim Resmob berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta 2 butir peluru dengan kaliber 5.56 mm,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga disekitar kedai kopi yang melihat pelaku membawa senpi rakitan. AZ meyelipkan senpi dipinggang bagian kirinya.

“Saat AZ membuka jaket, ada warga yang melihat gagang senpi dipinggangnya. Warga kemudian menginformasikan kepada Tim Resmob,” katanya.

Setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Iptu Ifan Ronald C, STK, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, Tim yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Zainul Subhan, langsung bergerak ke TKP.

“Setibanya di TKP tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ,” terang Hujaifah.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya tersbut, AZ terancam dijerat dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Ammar)