Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Curat
DOMPU, – Tim Gabungan Resmob Polres Dompu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pembaratan (Curat). Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.
Dua pelaku itu yakni IR (20) warga lingkungan Magenda, Kelurahan Potu serta JA (19) warga Dusun Woro, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada, Jumat (12/06) sekitar pukul 03.40 Wita, di rumah Syahril (53) warga Kelurahan Potu.
“Para pelaku masuk dengan cara memanjat dan mencongkel atap rumah korban. Keduanya berhasil ditangkap hari itu juga, sekitar pukul 16.45 Wita,” ungkap Hujaifah.
Dalam aksinya, kedua pelaku membawa kabur satu unit Televisi serta satu unit Smartphone. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Resmob kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah pada kedua pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tim kemudian melakukan penangkapan,” terang Hujaifah.
Keduanya ditangkap di rumah JA di Desa Dorebara. Pelaku bersama barang bukti hasil curiannya langsung diamankan ke Mapolres Dompu.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres, dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya. (Tim)
