Budayakan membaca dimanapun berada - Jangan lupa baca harian Koran Pagi Dompu, untuk informasi tercepat dan akurat.

Demo HMI Dompu di Kantor DPRD dan Kejaksaan Ricuh

DOMPU, – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Dompu di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor DPRD, Senin (08/06) siang, ricuh.

Demonstrasi massa HMI ini, menuntut penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2015 – 2018 yang menurut mereka terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Dompu. Sebelumnya massa HMI telah melaporkan dugaan penggelepan dan atau tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Dompu.

“Laporan kami atas kasus Perusahaan Daerah, hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan. Kami beranggapan, Kejaksaan hari ini tidak punya taring .” ungkap Ketua HMI Cabang Dompu, Caca Handika.

Pantauan media ini menyebutkan, kericuhan di kantor kejaksaan terjadi beberapa saat setelah massa aksi berorasi. Puluhan mahasiswa yang berusaha masuk dalam ruangan kantor kejaksaan dihalau oleh petugas keamanan Kejaksaan.

Adu mulut dan aksi saling dorong antara pegawai kejaksaan dengan mahasiswa pun tidak terhindarkan. Kericuhan berhasil diredam setelah Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menemui massa aksi.

Setelah mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, puluhan massa aksi kemudian melanjutkan aksi nya di halaman Kantor DPRD Dompu.

Di halaman kantor DPRD, puluhan mahasiswa HMI ini kemudian membakar ban bekas dan spontan melempari kantor DPRD dengan menggunakan batu. Sejumlah kaca di gedung bagian barat kantor DPRD pecah.

Kericuhan di Kantor DPRD berhasil diredam setelah aparat kepolisian menghalau aksi mahasiswa tersebut.

Dalam orasinya di Gedung DPRD, massa aksi mengaku kecewa dengan Lembaga DPRD yang hingga saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi guna mendorong kejaksaan untuk mengungkap sejumlah kasus di Kabupaten Dompu.

Menurut massa aksi, pengungkapan kasus dugaan penggelapan dan atau korupsi dana penyertaan modal harus di prioritaskan. (Poer)